Asuransi Kendaraan Bermotor
by ASKRIDAKU GENERAL INSURANCE General Insurance
Memberi ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada polis.
Recommended Features
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- Perbuatan jahat
- Pencurian
- kebakaran
Review on Asuransi Kendaraan Bermotor
Memberi ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada polis.Luas Jaminan :
I. Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh:
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
Perbuatan jahat.
Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau yang disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
Kebakaran akibat;
kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
sambaran petir.
kerusakan karena air dan alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalanya kebakaran itu.
See u it - http://askrida.com/asuransi-kendaraan-bermotor.html -
Related to Asuransi Kendaraan Bermotor
Sponsor Ads
Created on Jun 29th 2016 00:56. Viewed 415 times.
Comments
No comment, be the first to comment.