legal artikel
MENTERI KOMUNlKASl'DAN INr:ORMATIKA' , REPU8UK INDONESIA
PERATURAN MENTERJ KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA , NOMO,R : 22/PERlM.KOMINFO/1212010 ',
Ti:NTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KOMUNIKASI DAN INF,ORMATIKA
01 KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMATTUtfAN.YA~G,M,AHA'ESA '
" M,EN"'ER" ,KOMUNIKASt'~AN INFO.RMJ:\TIKA,
Menimbang bahwa, untuk ' melaksanakan' 'ke,ten~uan, Pasal 4 ayat -(1) Peraturan . Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan.dan Penerapan Standar Pelayarian Minimal, perlu. menetapkan Peraturan Menteri Kom~nikasi dan Informatika tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunika~i ,dan Informatika di l:(abupaten/Kota;
Mengingat .1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem~rintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125, Tambahan Lembaran ' Negara .Republik ,Indonesia Nomor 4437) sebagaimana ' telah beberapa kaJi . diuqah terakhfr dengan Undang, Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Peruballan Kedua Atas UndangUndang Nonlor 32 Tahun 2004 tentang,' Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara "Republik " Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lemb~ran Negara,Republik Indonesi~ Nomor 4844);
4 ' Peraturari:'''' pemerintah N.o~or . 65' , Tah~n,' '2,005 ':lenta~g , -Pedoman PenyusunaD " dan, ,Penerapan' :' 6ta,nqar Pelayanan ',Minimal : (Lembaran' ,Negara : ' Republik " Indonesia T~hun , 2005 Nomor " 82; Tambahan I.emqa'ran N~gara 'Republik Inqonesi'a' . Nqmor 4737); ':
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman 'Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintaha~ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 165; Tambahan Lembaran Ne,gara Republik Indonesia Non:-tor 4593);
PERATURAN MENTERJ KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA , NOMO,R : 22/PERlM.KOMINFO/1212010 ',
Ti:NTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KOMUNIKASI DAN INF,ORMATIKA
01 KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMATTUtfAN.YA~G,M,AHA'ESA '
" M,EN"'ER" ,KOMUNIKASt'~AN INFO.RMJ:\TIKA,
Menimbang bahwa, untuk ' melaksanakan' 'ke,ten~uan, Pasal 4 ayat -(1) Peraturan . Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan.dan Penerapan Standar Pelayarian Minimal, perlu. menetapkan Peraturan Menteri Kom~nikasi dan Informatika tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunika~i ,dan Informatika di l:(abupaten/Kota;
Mengingat .1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem~rintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125, Tambahan Lembaran ' Negara .Republik ,Indonesia Nomor 4437) sebagaimana ' telah beberapa kaJi . diuqah terakhfr dengan Undang, Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Peruballan Kedua Atas UndangUndang Nonlor 32 Tahun 2004 tentang,' Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara "Republik " Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lemb~ran Negara,Republik Indonesi~ Nomor 4844);
4 ' Peraturari:'''' pemerintah N.o~or . 65' , Tah~n,' '2,005 ':lenta~g , -Pedoman PenyusunaD " dan, ,Penerapan' :' 6ta,nqar Pelayanan ',Minimal : (Lembaran' ,Negara : ' Republik " Indonesia T~hun , 2005 Nomor " 82; Tambahan I.emqa'ran N~gara 'Republik Inqonesi'a' . Nqmor 4737); ':
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman 'Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintaha~ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 165; Tambahan Lembaran Ne,gara Republik Indonesia Non:-tor 4593);
Advertise on APSense
This advertising space is available.
Post Your Ad Here
Post Your Ad Here
Comments