report KKN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Sejarah maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang dapat ditelusuri ratusan tahun yang lalu dimana obat-obatan psychoactive digunakn untuk keperluan pengobatan keagaman (religious) dan sebagai hiburan (recreational purpose). Dan pada akhir abad ke-19, dengan semakin berkembangnya ilmu kimia dan farmakologi masyarakat mulai mensintesakan berbagai zat yang sangat kuat dan bersifat amat addictive yang dapat mengakibatkan kecanduan seperti misalnya cocaine dan heroin.
Penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba dan berbagai implikasi dan dampak degatifnya merupakan masalah nasional bahkan internasional yang sangat kompleks serta merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Selainitu dampak dari bahaya narkotika juga menghambat jalannya pembangunan nasional juga dapat melemahkan ketahanan nasional. Untuk menanggulangi permasyalahan penting ini, maka pemerintah Indonesia telah menerbitkan 2 undang-undang yaitu UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Undang undang anti narkotika merupakan dasar hukum bagi aparat pemerintah dalam memberantas pengedaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Polri selaku penyidik dan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pelibatan peran serta seluruh potensi yang ada baik unsur pemerintah terkait maupun masyarakat termasuk lingkungan perguruan tinggi.
Berdasarkan hal terurai di atas dan dalam rangka Kuliah Kerja Nyata sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (STKIP-PGRI) Sukabumi, penulis tertarik untuk menulis laporan dengan tema: “ PERANAN PKK TERHADAP PENGENALAN METODA PENGOBATAN DETOKSIFIKASI PADA PENDERITA NARKOBA DI DESA BOJONGKERTA KECAMATAN WARUNGKIARA KABUPATEN SUKABUMI “.
1.2 IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, berikut ini penulis dapat mengidentifikasi masalah yang ada di Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sebagai berikut:
A. Bagaimana upaya peningkatan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi ?
B. Bagaimana kondisi kesehatan masyarakat Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi ?
C. Bagaimana kualitas, pemerataan dan keterjangkauan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi ?
D. Bagaimana dukungan pembangunan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba terhadap Program Perilaku hidup bersih dan sehat di Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi ?
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1 Narkoba dan Cara Pemberantasannya
Narkotika
A. Narkotika alam : adalah narkotika yang dihasilkan oleh alam / tumbuh-tumbuhan seperti tanaman papaver somniferrum dan tanaman erytheoxylon coca diantaranya tanaman canabis sativa.
B. Narkotika semi sintesis: diantaranya Heroin / putaw
C. Narkotika sintesis : diantaranya pethidine
Psikotropika
A. Golongan Amfetamin: diantaranya shabu, extasy, dan MDA
B. Golongan Barbiturat: diantaranya Mogadon, Rohypnol, Pil BK, Sedatin, dan Dumolid
Berikut diberikan gambar-gambar bahan Narkotika
Gambar 2.1
Bunga dan buah Opium
Gambar 2.2 Bunga dan buah Koka
Gambar 2.3 Daun Ganja
Gambar 2.4 Ekstasi
Gmbar 2.5 Jalur Perdagangan Narkoba
2.2 Metode detoksifikasi
Metoda ini berlaku tidak hanya untuk opiat (heroin/â€putawâ€) saja melainkan juga untuk zat-zat lainnya seperti :
- Cannabis (ganja)
- Kokain
- Alkohol (minuman keras)
- Amphetamine (ekstasi, shabu-shabu, inex)
- dan zat adiktif lainnya
Penyalahgunaan Narkoba / NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif) termasuk bidang ilmu kedokteran jiwa (psikiatri) dan disiplin ilmu lain-
nya, karena :
1. Mengakibatkan Gangguan Mental dan Perilaku, sebagai akibat dari;
2. Terganggunya sistem sinyal penghantar saraf (neurotransmitter) sel-sel saraf otak.
3. Menimbulkan komplikasi medik (paru-paru, liver, ginjal, jantung, HIV/AIDS dan organ tubuh lainnya)
4. Mengakibatkan kematian akibat overdosis, komplikasi medik, perkelahian, kecelakaan/ kecelakaan lalu-lintas dan tindak kriminal lainnya.
Terapi bersifat holistik dengan sistem terpadu (Bio-Psiko-Sosial-Spiritual, WHO, 1984) yang meliputi :
Terapi medik-psikiatrik : (a) dengan obat-obatan (anti psikotik), (b) obat anti depresi, baik (a) atau (b) tidak bersifat adiktif, (c) analgetika/pain killer (anti nyeri) non opiat (gol. NSAID) dan tidak adiktif sifatnya serta tanpa menggunakan anestesi dan substitusi (Methadon,Subutex & sejenisnya).
Terapi psikiatrik / psikologik : Selain diberikan obat di bidang psikiatri yaitu golongan anti-psikotik dan anti depresi tersebut di atas, juga diberikan konsultasi psikiatrik / psikologik kepada yang bersangkutan dan keluarganya
Terapi Agama Diberikan sesuai dengan keimanan masing masing untuk menyadarkan bahwa NAZA haram hukumnya dari segi agama maupun UU. Prinsipnya adalah berobat dan bertobat sebelum ditangkap.
Motto Terapi adalah : “Berobat dan Bertobat sebelum Ditangkapâ€.
Berobat artinya :
1. Detoksifikasi
2. Terapi komplikasi medik
3. Terapi terhadap gangguan sinyal penghantar
saraf (neurotransmitter) sel-sel saraf otak.
Bertobat artinya :
Mohon ampun kepada Allah swt. dan berjanji tidak akan mengulangi lagi mengkonsumsi NAZA, karena NAZA haram hukumnya baik
dari segi UU maupun agama.
Metode detoksifikasi ini dapat dilakukan di rumah, atau di rumah sakit.
1. Bila dirawat di rumah :
a. Minum obat sesuai dengan petunjuk dokter
b. Pasien tidak boleh keluar rumah (di kamar)
c. Pasien tidak boleh bertemu dengan temannya
d. Pasien tidak boleh menelepon atau menerima telepon
e. Pasien tidak boleh merokok
f. Pasien dijaga oleh keluarga
g. Mengamalkan doa dan zikir sebagai pelengkap terapi medis.
2. Bila pasien dirawat di rumah sakit :
a. Pasien minum obat sesuai dengan petunjuk dokter
b. Pasien ditunggu oleh keluarga
c. Pasien tidak boleh ditengok oleh temannya
d. Pasien tidak boleh merokok
e. Pasien tidak boleh menelepon atau menerima telepon
f. Pemeriksaan fisik, laboratorium, rontgen jantung
g. Kunjungan rohaniawan (ustad / pendeta)
h. Mengamalkan doa dan zikir sebagai pelengkap terapi medis.
Metode detoksifikasi ini memakai sistem blok total (abstinentia totalis), artinya pasien tidak boleh lagi menggunakan NAZA atau sintesa / turunannya.
Untuk menghilangkan gejala putus zat / “sakaw†(withdrawal symptoms) digunakan obat - obat penawar (anti-psikotik), bukan substi-tusi yang masih merupakan sintesa atau turunan heroin/morfin, misalnya Methadon dan Subutex dan bukan pula dengan cara pembiusan (anestesi). Karena heroin / morfin haram, maka turunannya (Methadon, Subutex dan sejenisnya) juga haram.
Proses detoksifikasi adalah sebagai berikut :
1. Pasien akan lebih banyak ditidurkan (bukan dibius).
2. Pemutusan total NAZA akan mengakibatkan gejala mental dalam bentuk disorientasi, misalnya mengigau, “ngeratak†(bila pasien
terbangun) yang kemudian ditidurkan lagi.
3. Gejala putus zat (“sakawâ€) akan hilang pada saat mulainya terapi (hari pertama).
4. Gejala disorientasi akan hilang pada hari ketiga atau keempat.
5. Kesadaran penuh akan dicapai pada hari kelima atau keenam.
6. Hasil test urin akan bersih dari NAZA mulai hari kelima hingga ketujuh tergantung dari dosis, jenis atau kombinasi NAZA yang dipakai.
7. Bila test urin negatif, maka proses detoksifikasi selesai.
8. Selanjutnya pasien menjalani program pasca detoksifikasi (metode Prof. Dadang Hawari).
Dengan metode detoksifikasi tersebut dimana pasien dalam keadaan tertidur, tidak merasa kesakitan, sehingga lebih manusiawi penanganan-
nya. Sekaligus metode ini mencapai 3 sasaran, yaitu :
1. Terapi medik
2. Terapi psikiatrik-psikologik
3. Terapi religi (agama)
4. Dengan metode detoksifikasi ini tidak memerlukan biaya mahal (dapat dijangkau bagi mereka yang tidak mampu). Biaya yang diperlukan dengan metode ini tidak mencapai puluhan juta rupiah atau ribuan US dolar sebagaimana metode detoksifikasi dari dr. Andre Waisman (ahli anestesi dari Israel) yang hanya berlaku untuk jenis opiat (“putawâ€) saja, sementara untuk jenis NAZA
5. lainnya tidak dapat dilakukan.
6. Dengan metode detoksifikasi ini tidak menggunakan obat - obatan yang merupakan substitusi atau pengganti yang masih merupakan sintesa atau turunan opiat, misalnya Methadon, Subutex, dan zat lainnya yang sejenis.
7. Metode ini telah mendapat penghargaan dari
8. Pemerintah dan PBB sebagai Successful
9. Intervention, and Aftercare Programmes.
10. Dipublikasikan oleh United Nations Office on
11. Drugs and Crime (UN. New York, 2003).
2.2 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Pemberdayaan masyarakat dan partisipasi masyarakat merupakan strategi dalam paradigma pembangunan yang bertumpu pada rakyat. Strategi ini menyadari betapa pentingnya kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemandirian dan kekuatan material melalui kesanggupan untuk melakukan kontrol material atas sumber daya material dan non material yang penting melalui redistribusi modal / kepemilikan (Korten:1992). Dalam pemahaman tersebut konsep pemberdayaan rakyat diyakini sebagai ruh dalam meningkatkan kapasitas masyarakat.
Senada dengan pendapat di atas, gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga berdasarkan Rakernas VI adalah:
A. Pengertian Gerakan PKK
• Gerakan pembangunan masyarakt dari bawah yang mempunyai tujuan secara umum adalah mengajak masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam mencapi kesejahteraannya;
• Untuk merencanakan, membimbing keluarga dalam pelaksanaan program-programnya
• Tim Penggerak PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dengan perempuan sebagai motor pengeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera, maju, dan mandiri.
B. Tujuan PKK
Gerakan PKK mempunyai tujuan sebagaimana dituangkan dalam visinya, yaitu “ terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju, mandiri, kesetaraan, keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan “ yang selanjutnya dijabarkan di dalam misinya yaitu:
• Meningkatkan mental spiritual
• Meningkatkan pendidikn dan keterampilan
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga serta peningkatan pemanfaatan keluarga
• Meningkatkan derajat kesehatan, kelestarian lingkungan hidup serta membiasakan hidup berencana
• Meningkatkan pengelolaan PKK, baik pengorganisasian maupun pengelolaan program
C. Sasaran PKK
Sasaran gerakan PKK adalah keluarga, baik dipedesaan mapun di perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya dalam bidang:
• Mental spiritual meliputi sikap dan perilaku sebagai insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
• Fisik material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan.
D. Program PKK
Program PKK terbagi menjadi 10 bagian program pokok PKK diantaranya:
• Penghayatan dan pengamalan Pancasila
• Gotong Royong
• Pangan
• Sandang
• Perumahan dan tata laksana rumah tangga
• Pendidikan dan keterampilan
• Kesehatan
• Pengembangan kehidupan berkoprasi
• Kelestarian lingkungan hidup
• Perencanaan sehat
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 ANALISIS PERMASALAHAN
Berdasarkan data yang ada, berikut penulis sajikan diagram gambar pengkonsumsian narkoba gelap:
Gambar 3.1
Gambar 3.2
Gambar 3.3
Gambar 3.4
Gambar 3.5
Gambar 3.6
3.2 ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
Berdasarkan hasil analisis maka untuk menjawab masalah yang teridentifikasi, maka ditetapkan alternatif sasaran pembangunan pencegahan penyalahgunaan narkoba sebagai berikut:
A. Upaya peningkatan pencegahan penyalahgunaan narkoba masyarakat Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sudah baik;
B. Kondisi kesehatan masyarakat Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sudah baik;
C. Kualitas, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan pencegahan penyalahgunaan narkoba Desa Bojongkerta Kecamatan Warungiara Kabupaten Sukabumi ;
D. Dukungan pembangunan bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba terhadap Program Perilaku hidup bersih dan sehat di Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sudah baik.
Alternatif pemecahan masalah yang dapat dilaksanakan untuk mencapai sasaran tersebut adalah sebagai berikut:
A. Peningkatan jumlah, jaringan dan kualitas pencegahan penyalahgunaan narkoba ;
B. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pencegahan penyalahgunaan narkoba;
C. Pengembangan sistem jaminan kesehatan terutama bagi rakyat miskin;
D. Peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat;
E. Peningkatan pendidikan kesehatan pada masyarakat sejak usia dini; dan
F. Pemeratan dan peningkatan kualitas kesehatan dasar.
3.3 PEMILIHAN ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
Sebagai langkah alternatif dalam pemecahan masalah pembangunan di bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba di Desa Bojingkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, penulis sajikan beberapa alternatif pemecahan masalah sebagai berikut:
A. PROGRAM LINGKUNGAN SEHAT.
Program ini ditujukan untuk membentuk lingkungan sehat disekitar keluarga, seperti di rumah atau di pekarangan rumah. Kegiatan pokok yang dilakukan yaitu :
1) Penyediaan air bersih;
2) Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
3) Pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan;
4) Pengembangan wilayah sehat.
5) Pemilihan teknologi pembuangan air limbah
B. PROGRAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah, pemerataan, dan kualitas pelayanan kesehatan melalui puskesmas dan jaringannya. Kegiatan pokok yang dilakukan yaitu :
1) Pelayanan penduduk miskin
2) Pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas.
3) Pengadaan peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat-obatan generik
4) Peningkatan pelayanan kesehatan dasar yang mencakup sekurang-kurangnya promosi kesehatan, sanitasi air bersih, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkunagn, pemberantasan penyakit menular, dan pengobatan dasar.
C. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT
Program ini di tujukan untuk menekan kematian akibat penyalahgunaan narkoba . Kegiatan pokok yang dilakukan yaitu:
1) Pencegahan dan penanggulangan faktor resiko
2) Peningkatan imunisasi
3) Penemuan dan tatalaksana prnderita
4) Peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi.
D. PROGRAM SUMBER DAYA KESEHATAN
Program ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu penyebaran tenaga medis untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan pokok yang dilakukan yaitu:
1) Perencanaan tenaga medis untuk program jamban sehat
2) Peningkatan keterampilan
3) Pemenuhan kebutuhan tenaga medis
4) Pembinaan tenaga medis
5) Penyusunan standar kompetensi tenaga medis
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan bahasan analisis dan bahasan masalah yang telah penulis lakukan maka diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil analisis maka untuk menjawab masalah yang teridentifikasi, maka ditetapkan alternatif pemecahan masalah yang dapat dilaksanakan untuk mencapai sasaran tersebut sebagai berikut:
A. Upaya peningkatan pencegahan penyalahgunaan narkoba masyarakat Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sudah baik;
B. Kondisi pencegahan penyalahgunaan narkoba masyarakat Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sudah baik;
C. Kualitas, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan pencegahan penyalahgunaan narkoba Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sudah baik;
D. Dukungan pembangunan bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba terhadap Program Perilaku hidup bersih dan sehat di Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sudah baik.
4.2. Saran
Dari hasil evaluasi pelaksanaan program Kuliah Kerja Mahasiswa di Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi , kami dari kelompok II mengajukan beberapa saran, yaitu sebagai berikut :
Saran Kepada Pemerintah Setempat
o Melakukan pendekatan partisipatif dan pembinaan sebagai tindak lanjut dari hasil program KKN STKIP - PGRI 2008
o Melakukan perencanaan strategis pembangunan wilayah di tiap-tiap kelurahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi yang dimiliki.
o Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja aparatur desa dalam melayani masyarakat.
o Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih memadai, untuk menghasilkan sumber daya manusia yang bewrkualitas.
o Meningkatkan sarana dan prasarana kelurahan untuk mendukung kinerja para aparatur desa.
Saran Kepada Pihak LPPM STKIP PGRI
o LPPM Untirta dalam hal ini sebagai panitia dari kegiatan KKN, hendaknya menyiapkan konsep KKN secara matang, dimana bukan hanya konsep saat akan pelaksanaan KKN saja namun harus ada onsepan untuk follow up atau tindak lanjut dari hasil kegiatan KKN, hal ini bisa dilakukan dengan menjalin koordinasi dengan pemda setempat.
o Dalam hal pembekalan KKN sebaiknya dilakukan dengan serius, dimana pembekalan yang akan diberikan lebih berisi program KKN secara konseptual dan teknis serta informasi terkini tentang gambaran lokasi KKN, sehingga ketika peserta KKN diterjunkan ke lapangan sudah mempersiapkan segala sesuatunya.
o Pembagian kelompok, sebaiknya sudah diumumkan jauh-jauh hari, sehingga sebelum terjun ke lokasi peserta KKN sudah saling mengenal dan bisa saling beradaptasi antara yang satu dengan yang lainnya. Selain itu, kesiapan kelompok lebih matang.
o Pengontrolan ke lokasi KKN harus lebih diintensifkan lagi, pungsi dari POKJA Kecamatan harus dimaksimalkan, sehingga tidak ada kesan terlantarkan. Serta koordinasi antara POKJA Kecamatan dengan setiap kelompok KKN juga harus diintensifkan, sehingga akan mempermudah mandapat informasi tentang perkembangan KKN.
DAFTAR PUSTAKA
1. Sekretaris Desa Bojong Kerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, 2008, Profil Desa 2008, Bojong kerta
2. Sekretaris Negara Republik Indonesia, 2003.Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.. Jakarta : Sinar Grafika
3. ................., 2004. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Bab 27 Tentang Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang berkualitas. Jakarta
4. W.J.S Poerwadarminta. 1982.Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
5. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Departemen Kesehatan RI. Laporan Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) 2001: Studi Morbiditas dan Disabilitas. Dalam SURKESNAS. Jakarta. 2002:
6. Soekidjo Notoatmodjo. Pendidikan Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta. Penerbit Rineka Cipta.2003:24-28.
LAMPIRAN
-
LAMPIRAN
Advertise on APSense
This advertising space is available.
Post Your Ad Here
Post Your Ad Here
Comments