Asuransi Syariah Perlu Tingkatkan Kontribusi ke Induk Usaha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar perusahaan asuransi syariah maupun unit usaha syariah (UUS) meningkatkan market share hingga 10% ke induk usaha atau bisnis konvensional. Sebab, hal tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan pangsa pasar industri ini secara berkelanjutan.
Comments