Tanpa UU, Arsitek Indonesia Bisa 'Mati' di Negeri Sendiri

Sep 13, 2016
46 Views
Undang-Undang Arsitek dinilai menjadi salah satu regulasi yang penting keberadaannya untuk melindungi profesionalisme dan legalitas arsitek.
Comments
avatar
Please sign in to add comment.