RevPages

Asuransi Kerusakan Mesin

by ASKRIDAKU GENERAL INSURANCE General Insurance
Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan.
Recommended Features
  • Cacat bahan dan pembuatan
  • Kurangnya keterampilan
  • kekurangan air dalam boiler
  • koyak karena gaya sentrifugal
Learn more about Asuransi Kerusakan Mesin»

Review on Asuransi Kerusakan Mesin

Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan.

Luas Jaminan disebabkan oleh :

- Cacat bahan dan pembuatan, salah rancang, kecerobohan, arus pendek.

- Kurangnya keterampilan, kekurangan air dalam boiler, pengerjaan buruk, ledakan fisik, koyak karena gaya sentrifugal, badai, atau sebab lainnya yang tidak dikecualikan secara khusus sehingga memerlukan perbaikan.

- Berlaku pada barang-barang yang diasuransikan setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam keadaan kerja atau istirahat, atau sedang dibongkar untuk tujuan perawatan, menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri, atau sedang dipindahkan di dalam lokasi, atau selama dalam kegiatan pemasangan kembali.
Pengecualian

Tidak bertanggungjawab untuk:

-Jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam suatu kejadian, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari resiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut.

-Kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar (cetakaan, tuangan, slinder berukir, dan lainnya).
- Kerusakan karena petir langsung, kebakaran, atau pembongkaran, pencurian, kebongkaran, atau usaha ke arah itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah longsor, atau bencana alam lainnya.
- Kerugian di mana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggungjawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak.
- Kerugian oleh suatu kesalahan yang cacat yang telah ada pada saat berlakunya polis dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik diketahui Penanggung ataupun tidak.
- Tindakan sengaja atau kelalaian melampaui batas Tertanggung atau wakilnya.
- Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
- Reaksi dan radiasi nuklir.
- Kerugian akibat pengaruh pengoperasian secara terus menerus.

Related to Asuransi Kerusakan Mesin

Sponsor Ads


About ASKRIDAKU GENERAL INSURANCE Senior   General Insurance

115 connections, 0 recommendations, 602 honor points.
Joined APSense since, May 30th, 2016, From Jakarta, Indonesia.

Created on Sep 8th 2017 04:41. Viewed 640 times.

Comments

No comment, be the first to comment.
Please sign in before you comment.