Articles

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

by Miemora Bungas blogger indo
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen telah mencanangkan hari Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen sebagai titik awal kebangkitan produk dan konsumen Indonesia.
Pemerintah melaui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.
Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.
Sebelum menjadi seorang Konsumen yang Cerdas kita terlebih dahulu harus memahami Hak dan Kewajiban seorang Konsumen.

Sebagai seorang konsumen kita berhak untuk
  1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  2. Memilih barang/jasa yang akan digunakan
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Didengar pendapat dan keluhannya
  5. Mendapatkan Advokasi
  6. Mendapat pembinaan
  7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Selain hak sebagai seorang konsumen kita juga Berkewajiban untuk
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Setelah memahami hak dan kewajiban sebagai seorang konsumen, berikut adalah kiat-kiat yang dapat dilakukan untuk dapat menjadi seorang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
  1. Tegakkan Hak & Kewajiban Anda Selaku Konsumen
  2. Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK.
  3. Teliti Sebelum Membeli
    Teliti sebelum membeli
  4. Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia dipasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.
  5. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa
  6. Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku. Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia. Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.
  7. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L

  8. SNI
    Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L). Saat ini terdapat produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI Wajib. Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.
  9. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan    
  10. Beli sesuai Kebutuhan
    Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa. 

Nb/ Info lebih lanjut di link http://bungas-barubelajar.blogspot.com/2013/03/konsumen-cerdas-paham-perlindungan.html

Sponsor Ads


About Miemora Bungas Junior   blogger indo

0 connections, 0 recommendations, 10 honor points.
Joined APSense since, November 7th, 2012, From Tembilahan, Indonesia.

Created on Dec 31st 1969 18:00. Viewed 0 times.

Comments

No comment, be the first to comment.
Please sign in before you comment.